Jakarta, Aktual.com – Kopederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak rencana pemerintah, yang akan menurunkan standar Pendapatan Tidak Kena Pajak atau PTKP karena dirasa sebagai kebijakan yang tidak adil dan memeras rakyat kecik.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebutkan, pemerintahan Jokowi-JK berlaku layaknya kompeni VOC yang memelihara kesenjangan dengan menekan masyarakat kecil dan memanjakan klaster kaya.
Contoh nyata, kata dia dengan penurunan standar PTKP secara langsung memukul kaum buruh yang memang gajinya sudah tergolong kecil. Sedangkan golongan kaya dan pengemplang pajak malah diberi ampunan melalu program Tax Amnesty.
“Disaat marak PHK, gaji murah, daya beli lemah, malah pemerintah berencana menurunkan angkan PTKP, ini kita tolak. Pemerintah jangan bermental kompeni VOC. Orang kecil dipajakai dan orang kaya diampuni pajak,” katanya di Jakarta, Senin (24/7).
Saat ini lanjutnya, PTKP ditetapkan Rp 4,5 juta, jika diturunkan menjadi Rp 3,7 juta, memang masih diatas rata-rata upah minimum. UMP tertinggi di kisaran Rp 3,3 juta, sehingga jika buruh melakukan lembur, maka gajinya akan mencapai Rp 3,7 juta. Dengan demikian selisih Rp 400 ribu yang didapati dari hasil lembur, akan diambil oleh pemerintah karena sudah mencapai ketentuan PTKP.
“Gaji sudah kecil lalu mereka melakukan lembur untuk mendapat tambahan keperluan rumah tangga. Namun diambil oleh pemerintah, jadi percuma dia lembur.”
[Dadangsah Dapunta]
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu