Beranda Lensa Aktual Flash Photos Mantan Kasubdit Ditjen Pajak Handang Divonis 10 Tahun Penjara Flash Photos Mantan Kasubdit Ditjen Pajak Handang Divonis 10 Tahun Penjara 24 Juli 2017, 14:09 Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. AKTUAL/Munzir Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. AKTUAL/Munzir Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. AKTUAL/Munzir Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. AKTUAL/Munzir Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. AKTUAL/Munzir Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. AKTUAL/Munzir Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. AKTUAL/Munzir Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. AKTUAL/Munzir Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. AKTUAL/Munzir Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. AKTUAL/Munzir Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. AKTUAL/Munzir Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. AKTUAL/Munzir Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. AKTUAL/Munzir Artikel ini ditulis oleh: Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos YDBA dan Disperindag Jawa Barat Komitmen Kembangkan IKM di Wilayah Bandung Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Pengamat Nilai Golkar dan PKS Perlu Evaluasi Internal Usai Pilkada 24 Desember 2024, 13:34 KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Harun Masiku 24 Desember 2024, 18:33 Ketua PDIP Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bantu Program Strategis Prabowo 24 Desember 2024, 15:50 Resmi! KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku 24 Desember 2024, 17:20 Komisi III Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi PPDS 24 Desember 2024, 12:31