Jakarta, Aktual.com – Guru Besar ilmu hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, kembali mendengungkan rencana revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan kali ini ia juga mengusulkan revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia menekankan, rencana revisi yang ia usulkan sama sekali tak bermaksud untuk melemahkan kewenangan KPK. Namun, untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan sinergi antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Telah cukup bukti bahwa KPK tidak dapat melaksanakan fungsi trigger mechanism serta koordinasi dan supervisi, sehingga tugas dan wewenang tersebut sebaiknya dihapus dan sekaligus menghapuskan larangan SP3 oleh KPK,” papar Romli kepada media di Jakarta, Selasa (25/7).

Apa yang disampaikan di atas terkait rencana revisi UU KPK. Khusus UU tentang Pemberantasan Tipikor, saran pakar hukum yang penyusun Peppu tentang Ormas yakni soal penambahan BAB tentang hukum acara tipikor.

“Saya mengusulkan agar dilaksanakan revisi UU Tipikor yang berlaku dan memasukkan satu Bab Khusus tentang Hukum Acara Tipikor, sehingga pemberantasan korupsi kedepan tidak menggunakan lagi ketentuan KUHAP khusus dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta pemeriksaan di sidang pengadilan,” papar dia.

Selanjutnya,  tapi masih menyinggung soal revisi UU Tipikor, Romli menyarankan agar ketentuan penyadapan juga masuk dalam hukum acara tipikor tadi.

“Tugas dan berfungsi mencegah abuse of power diperketat seperti wewenang penyadapan, tidak memerlukan izin pengadilan, tetapi dibuat ketentuan hukum acara penyadapan sehingga jelas akuntabilitas kewenangan tersebut untuk mencegah pelanggaran hak asasi tersangka atau terdakwa,” terang Romli.

(Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka