Dalam aksi "Save Al Aqsa" ini sebagai bentuk protes keras terhadap pemerintahan Zionis Israel yang telah blokade Masjid Al Aqsa dan melakukan penembakan kepadan warga Palestina. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Badan Kerjasama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mengecam tindakan Israel yang kembali menumpahkan darah dan air mata di kota suci bagi tiga agama Islam, Yahudi, dan Kristen, di Yerusalem, Palestina. Bahkan, Israel juga melakukan pembatasan terhadap kegaiatan keagamaan di Masjidi Al Aqsa terhadap umat muslim.

“BKSAP mengutuk keras atas pelanggaran yang terus berulang di kompleks Masjid Al Aqsa,” kata Ketua BKSAP Nurhayati Ali Assegaf dalam konfrensi persnya, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (25/7).

Dikatakan dia, peristiwa kejahatan manusia yang dilakukan di Masjid Al Aqsa sangat jelas dan gamblang adanya pelanggaran sejumlah resolusi PBB oleh Israel. Khususnya, sambung dia, resolusi PBB Nomor 46 Tahun 1948 tentang Palestine Question, Nomor 271 Tahun 1969 tentang Middle East, Nomor 452 Tahun 1979 tebtang wilayah yang diduduki Israel, Nomor 1073 Tahun 1996 tentang situasi di Yerusale, Nablus, Ramallah, Bethlehem dan jalur Gaza.

Kemudian, sambung dia, Nomor 1322 Tahun 2000 tentang Middle East including Palestine Question dan Nomor 2334 Tahun 2016 tentang Middle East Question.

“Sebagian di antara resolusi tersebut secara khusus menegaskan hukum internasional mengenai hak-hak beragama dan melarang Israel mengambil tindakan untuk mengubah status tempat -tempat suci di Yerusalem, terutama menyelesaikan penodaan Masjid Al Aqsa,” pungkas politikus Demokrat itu.

(Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Eka