Kendaraan transportasi umum Bemo di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (25/7). Surat Edaran Kadishub Nomor 84/SE/2017 membuat nasib bemo di ujung tanduk. Mobil barang buatan Jepang tersebut harus rela tempatnya diganti moda transportasi yang lebih modern. AKTUAL/Tino Oktaviano
Seorang penumpang duduk saat menaiki kendaraan transportasi umum Bemo di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (25/7). Surat Edaran Kadishub Nomor 84/SE/2017 membuat nasib bemo di ujung tanduk. Mobil barang buatan Jepang tersebut harus rela tempatnya diganti moda transportasi yang lebih modern. AKTUAL/Tino Oktaviano
Seorang pengemudi saat menunggu penumpang penumpang duduk di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (25/7). Surat Edaran Kadishub Nomor 84/SE/2017 membuat nasib bemo di ujung tanduk. Mobil barang buatan Jepang tersebut harus rela tempatnya diganti moda transportasi yang lebih modern. AKTUAL/Tino Oktaviano
Seorang penumpang duduk saat menaiki kendaraan transportasi umum Bemo di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (25/7). Surat Edaran Kadishub Nomor 84/SE/2017 membuat nasib bemo di ujung tanduk. Mobil barang buatan Jepang tersebut harus rela tempatnya diganti moda transportasi yang lebih modern. AKTUAL/Tino Oktaviano
Kendaraan transportasi umum Bemo di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (25/7). Surat Edaran Kadishub Nomor 84/SE/2017 membuat nasib bemo di ujung tanduk. Mobil barang buatan Jepang tersebut harus rela tempatnya diganti moda transportasi yang lebih modern. AKTUAL/Tino Oktaviano
Seorang pengemudi saat menunggu penumpang penumpang duduk di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (25/7). Surat Edaran Kadishub Nomor 84/SE/2017 membuat nasib bemo di ujung tanduk. Mobil barang buatan Jepang tersebut harus rela tempatnya diganti moda transportasi yang lebih modern. AKTUAL/Tino Oktaviano
Seorang pengemudi saat menunggu penumpang penumpang duduk di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (25/7). Surat Edaran Kadishub Nomor 84/SE/2017 membuat nasib bemo di ujung tanduk. Mobil barang buatan Jepang tersebut harus rela tempatnya diganti moda transportasi yang lebih modern. AKTUAL/Tino Oktaviano
Seorang pengemudi saat menunggu penumpang penumpang duduk di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (25/7). Surat Edaran Kadishub Nomor 84/SE/2017 membuat nasib bemo di ujung tanduk. Mobil barang buatan Jepang tersebut harus rela tempatnya diganti moda transportasi yang lebih modern. AKTUAL/Tino Oktaviano
Kendaraan transportasi umum Bemo di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (25/7). Surat Edaran Kadishub Nomor 84/SE/2017 membuat nasib bemo di ujung tanduk. Mobil barang buatan Jepang tersebut harus rela tempatnya diganti moda transportasi yang lebih modern. AKTUAL/Tino Oktaviano
Seorang pengemudi saat menunggu penumpang penumpang duduk di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (25/7). Surat Edaran Kadishub Nomor 84/SE/2017 membuat nasib bemo di ujung tanduk. Mobil barang buatan Jepang tersebut harus rela tempatnya diganti moda transportasi yang lebih modern. AKTUAL/Tino Oktaviano
Seorang pengemudi saat menunggu penumpang penumpang duduk di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (25/7). Surat Edaran Kadishub Nomor 84/SE/2017 membuat nasib bemo di ujung tanduk. Mobil barang buatan Jepang tersebut harus rela tempatnya diganti moda transportasi yang lebih modern. AKTUAL/Tino Oktaviano
Seorang pengemudi saat menunggu penumpang penumpang duduk di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (25/7). Surat Edaran Kadishub Nomor 84/SE/2017 membuat nasib bemo di ujung tanduk. Mobil barang buatan Jepang tersebut harus rela tempatnya diganti moda transportasi yang lebih modern. AKTUAL/Tino Oktaviano