Jakarta, Aktual.com – Anggota Pansus Angket KPK, Ahmad Sahroni mengatakan jika ada pihak yang tidak sependapat dengan pemanggilan narapidana korupsi Muhtar Ependy pada Selasa (25/7) kemarin, agar dapat menempuh langkah hukum.

“Bila keterangan diberikan pihak yang dipanggil oleh Pansus Angket KPK dirasakan tak terbukti kebenarannya dan ada pihak yang dirugikan, untuk melaporkan ke pihak berwajib, yakni Polri,” kata Sahroni, di Jakarta, Rabu (26/7).

Dia pun membantah jika pemanggilan tersebut bertujuan untuk menyudutkan KPK. Karena, sambung dia, pemanggilan mantan napi korupsi merupakan rangkaian proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Muhtar dan Niko hadir di Pansus dengan rapat terbuka untuk umum agar masyarakat tahu bagaimana kejadian-kejadian dialami oleh mereka yang sudah dapat gelar terpidana tapi tidak ada fakta yang sebenarnya,” ujar dia.

Masih dikatakan politikus Nasdem itu, meminta agar pihak-pihak yang mendiskreditkan upaya Pansus Angket KPK tidak sekedar berbicara tanpa ada pembuktian, termasuk para akademisi.

“Seorang akademisi itu musti verniciata atas data primer yang teruji. Jangan sekedar katanya-katanya. Jika menggunakan data sekunder maka sumber dari data tersebut harus teruji sahih, misalnya sudah dipublikasikan,” pungkas anggota Komisi III DPR RI itu.

Sebelum sempat diberitakan,Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai langkah yang dilakukan Pansus KPK seperti sedang menggiring opini publik. Ia bahkan menuding adanya upaya membodohi publik.

“Pansus sedang melakukan upaya membodohi publik. Padahal pembentukan mereka tidak sah menurut pasal 199 UU MD3,” kata Feri yang mengaku heran Pansus lebih percaya dengan keterangan napi kasus korupsi.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan