Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR RI, Soe Kok Seng alias Aseng meminta majelis hakim agar memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mentersangkakan anggota DPRD Bekasi, Muhamad Kurniawan.
Kata Aseng, Kurniawan merupakan perantara suap yang ia berikan ke Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia.
“Kami mohon majelis hakim menetapkan M Kurniawan sebagai tersangka,” pinta Aseng melalui pengacaranya, Edwin Budiono, saat membacakan nota pembelaannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/7).
Dalam pledoinya, kuasa hukum Aseng mengklaim kalau kliennya dipengaruhi oleh Kurniawan agar memberikan uang ke Yudi. “Terdakwa tidak punya niat atau keterlibatan langsung untuk memberi uang pada pejabat negara,” klaim Edwin.
Aseng memang didakwa menyuap tiga anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI-P, Yudi dari PKS dan Musa Zainuddin dari fraksi PKB. Misalnya suap untuk Yudi, nominalnya sebesar Rp7 miliar.
Dimana, suap tersebut merupakan ‘fee’ karena tiga anggota DPR di atas bersedia menyalurkan program aspirasinya untuk proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam APBN tahun anggaran 2016.
Atas dugaan tersebut, Aseng dituntut hukuman pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK selama 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta sudsidair 6 bulan kurungan.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan