Jubir KPK Febri Diansyah

Jakarta, Aktual.com – Di depan Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis menyebut bahwa M Nazaruddin bisa mengoperasikan bisnisnya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menekankan apabila pernyataan Yulianis benar tentunya bukan kewenangan KPK. Sebab, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk mengeksekusi seorang terpidana. Dimana, khusus untuk terpidana kasus korupsi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

“Apa yang dilakukan di tahanan, yang disampaikan kemarin, kami kewenangan KPK sebatas melakukan eksekusi. Setelah berkekuatan hukum tetap dari lapas untuk proses menjalani hukuman, misal ada di Sukamiskin, dan itu bukan ada pada kewenangan KPK,” terang Febri, saat diminta merespos, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7).

Febri pun meminta publik untuk cermat, agar tidak terjerumus ke dalam penggiringan opini. Khusus untuk pernyataan Yulianis soal bisnis Nazar, secara tegas ia mengatakan itu bukan kewenangan KPK.

“Perlu dipisahkan dan menjadi tanggungjawab siapa,” tegas dia.

Di hadapan Pansus KPK, Yulianis tak hanya bicara soal bisnis Nazar. Bahkan kata dia, mantan bosnya itu juga diistimewakan oleh KPK. Soal keistimewaan yang diterima Nazar yakni soal asetnya yang diduga dari hasil korupsi, namun tidak disita oleh KPK.

Selain Yulianis, pada Senin (24/7) kemarin, Pansus KPK juga memanggil Muhtar Effendi, terpidana kasus pemberian keterangan palsu terkait perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Kehadiran Muhtar Effendi ke rapat Pansus KPK atas seizin Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

(Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka