PERTAMINA TAMBAH STOK BBM

Jakarta, Aktual.com – Permasalahan keuangan PT Pertamina (Persero) menjadi perhatian DPR. Perusahaan strategis ini kini dalam ancaman yang serius untuk keberlangsungan bisnisnya, pasalnya pemerintah belum kunjung membayar biaya operasional penugasan program pemerintah yang nominalnya mencapai Rp40 triliun.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mulyadi menuturkan bahwa akar masalahnya terletak pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dalam UU itu mengatur bahwa Pertamina merupakan korporasi. Dengan demikian ia dituntut mencari keuntungan.

Namun disisi lain pertamina juga sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat atau public serivice obligation (PSO). Dengan dualisme sikap yang bertolak belakang ini menjadi anomali bagi Pertamina.

“Karena itu di konsep revisi UU Migas kita masih didiskusikan. Pertamina ini dia sebagai korporasi atau sebagai pelaksana tugas PSO? jadi sumber masalahnya memang dari sini,” katanya kepada Aktual.com, ditulis Kamis (27/7).

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka