Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/7). KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly untuk selalu mengkoordinasikan bilamana ada kegiatan yang berhubungan dengan kasus di KPK. Contohnya, izin yang diberikan Yasonna kepada Muhtar Effendi untuk hadir dalam rapat Pansus Angket KPK, Senin (24/7).

Berkaca pada hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan koordinasi itu tentunya sebagai bentuk komitmen pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Kami tentu berharap antar institusi ada koordinasi yang baik. Apalagi pihak-pihak kementerian di bawah Presiden Jokowi mengatakan, berkomitmen untuk pemberantasan korupsi,” papar Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7).

Pihak KPK sendiri menyesalkan mengapa tidak ada koordinasi dari pihak Kemenkum HAM sebelum memberikan izin ke Muhtar untuk hadir dalam rapat Pansus.

Sebabnya, Muhtar masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Dimana, kasus itu saat ini masih ditangani KPK.

“Nah itu kan seharusnya diperlihatkan dari koordinasi yang intens dengan institusi penega‎k hukum, apalagi terkait dengan penanganan perkara yang masih berjalan,” terang Febri.

Febri pun mengingatkan tak hanya untuk Yasonna, tapi juga untuk lembaga negara lain yang berhubungan dengan kasus di KPK, agar selalu berkoordinasi. Pasalnya, tindakan sepihak itu bisa saja masuk kategori menghalangi proses penyidikan.

“‎Kami juga mengingatkan pada pihak-pihak tertentu agar meminimalisir atau menjaga semaksimal mungkin agar tidak ada perbuatan-perbuatan yang dapat menjadi perbuatan menghalang-halangi penanganan perkara,” pungkasnya.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan