Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merasa Pansus Hak Angket DPR terkait tugas dan wewenang KPK tidak menghormati proses peradilan, yang sedang berjalan maupun yang sudah diputus pengadilan terkait kasus proyek pengadaan e-KTP.
“Kami imbau semua pihak termasuk Pansus untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan bahkan sudah ada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan ada kerugian negara dalam kasus e-KTP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (27/7) malam.
Jika Pansus menyebutkan kerugian negara terkait proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp2,3 triliun, klaim dia, itu hanya perhitungan KPK. Oleh karenanya, jangan sampai kemudian dilakukan pelecehan terhadap institusi kekuasaan kehakiman atau peradilan.
“Yang bahkan sudah memutus dan mengatakan ada kerugian keuangan negara yang sebelumnya dihitung oleh BPKP. Jadi sebaiknya para wakil rakyat dan semua pihak kami imbau untuk menghormati peradilan dan tidak melecehkan proses peradilan itu.”
Segala tindakan-tindakan lain yang mencoba mengintervensi, melakukan proses investigasi atau proses-proses lain baik yang sudah diputus pengadilan, sedang berjalan di penegak hukum atau pun yang masih berjalan di penyelidikan sebaiknya itu dipertimbangkan baik-baik.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu