Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro

Jakarta, Aktual.com – Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kali ini diinstruksikan Presiden Joko Widodo untuk mengkaji penggunaan dana haji agar bisa digunakan untuk pembangunan proyek-proyek infratsruktur.

Namun begitu, pihaknya mengakui, kalau dana haji jika digunakan untuk belanja infratsruktur itu dilarang, makanya saat ini pihak pemerintah tengah meminta fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar penggunaan dana haji dibolehkan.

“Makanya, penggunaan dana haji untuk infrastruktur itu kita masih tunggu fatwanya dari MUI. Karena pihak DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI harus me-reviwe segala transkasi bagi keuangan syariah. Karena kalau dana haji itu dibelanjakan untuk infrastruktur itu memang tidak boleh,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, di acara Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), di Jakarta, Jumat (28/7).

Namun begitu, karena penggunaan dana haji itu dikauinya salah, maka ide Presiden ini akan dikaji di Bappenas dan menyerahkan ke lembaga baru yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menentukan investasinya.

“Jadi bentuknya itu investasi di infrastruktur. Bukan spending. Tapi juga seperti kata Presiden, infrastrukturnya itu yang paling enak,” ujar dia.

Dia menegaskan, yang dimaksud yang paling enak itu adalah dalam arti imbal haasilnya (return) tinggi, tapi risikonya tak tinggi, atau bahkan rendah.

“Jadi hanya akan diarahkan ke proyek-proyek seperti proyek tol Jagorawi atau tol Jakarta-Cikampek ya,” sebut dia.

Ketika dikonfirmasi apakah ada kemungkinan untuk pembiayaan proyek-proyek baru, kata dia, belum ada kajian. “Kan ini masih baru. Yang penting, dana haji itu kandana jangka panjang, jadi kita arahkan untuk yang jangka panjang juga seperti infrastruktur,” ujarnya.

Namun demikian, Bambang menolak ide ini karena pemerintah sedang kekuarangan dana untuk infrastrultur, sehingga menggunakan dana haji. “Ini perlu diluruskan. Kalau di medoso ramai, dana haji digunakan untuk infrastruktur, karena pemerintah kurang dana. Itu ada kesalahapahaman,” klaim dia.

Sebelumnya diberitakan, MUI menyatakan bahwa dana haji adalah milik umat, sehingga harus digunakan untuk kepentingan umat, berkaitan dengan urusan haji. Namun, jika dana haji itu digunakan di luar urusan penyelenggaraan haji, itu tidak halal.

“Kalau dana haji digunakan untuk keperluan di luar urusan penyelenggaraan haji adalah tidak halal atau haram hukumnya,” kata Wakil Ketua Umum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah di Jakarta.

 

Laporan Busthomi

Artikel ini ditulis oleh: