beras-maknyuss
beras-maknyuss

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf, mengatakan, tudingan yang dilancarkan kepada PT Indo Beras Unggul (PT IBU) sebagai pihak yang memonopoli beras masih harus dibuktikan. Ia menyebut tudingan tersebut terlalu dini jika diambil sebagai kesimpulan.

“Nah ini yang akan kita buktikan, apakah perusahaan yang bersangkutan itu menguasai lebih dari 50% dari penjualan ke konsumen atau tidak di pasar beras premium,” ungkapnya dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Sabtu (29/7).

Sesuai dengan undang-undang, Syarkawi mengatakan, sebuah perusahaan dapat dikatakan melakukan monopoli jika menguasai lebih dari 50% pangsa pasar. Ia sendiri mengaku jika pihaknya masih dalam tahap awal penelitian masalah tersebut.

Namun demikian, ia mengisyaratkan jika PT IBU tidak melakukan monopoli beras di pasaran sebagaimana kabar yang berkembang belakangan ini.

“Tidak ada indikasi bahwa dia monopoli, yang kita lakukan ini kan melakukan penelitian awal, apakah ada penguasaan pasar oleh PT IBU, apakah ada praktek monopoli atau tidak,” terangnya.

Ketika diminta penegasan mengenai hasil temuan KPPU, Syarkawi pun hanya menjawab dengan diplomatis. Ia hanya meminta agar publik sabar menunggu proses hukum dari kepolisian dan penelitian yang dilakukan oleh KPPU.

“Kalau saya buka substansinya ke publik, malah saya yang melanggar kode etik KPPU,” kata dia.

“Biarkan dua institusi (kepolisian dan KPPU) bekerja secara profesional, tidak perlu proses hukum ini kita perdebatkan di publik, nanti di pengadilan saja,” pungkasnya.

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Arbie Marwan