Ilustrasi Jemaah Haji Indonesia

Jakarta, Aktual.com – Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengatakan penggunaan dana haji untuk pembangunan program infrastruktur pemerintah bukanlah hal prioritas, sebab hal itu tidak bersentuhan langsung dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan haji.

Adapun terkait hukum secara syariat, menurut dia tergantung dengan bentuk perjanjian niaga yang diterapkan nantinya. Namun terlepas daripada itu, dia meminta dana haji diprioritaskan untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji yang saat ini kualitasnya masih dinilai buruk.

“Investasi dana haji di infrastruktur jika sesuai syariah hukum halal, namun tidak prioritas. Sebab tak ada hubungan langsung dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan haji yg sedang mendesak saat ini. Kecuali kualitas penyelenggaraan haji sudah baik sementara dana haji masih tersisa maka boleh investasi ke infrastruktur dengan syarat sesuai prinsip syariah, aman, menguntungkan dan likuiditasnya lancar,” katanya secara tertulis, Minggu (30/7).

Sesuai UU pengelolaan keuangan haji pasal 3 bahwa pengelolaan keuangan haji itu untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efesiensi penggunaan biaya ibadah haji sepenuhnya untuk kemaslahatan umat Islam.

Oleh karenanya, pengelolaan dana haji tak boleh melenceng dari tujuan utama dari pengelolaan keuangan haji. Hal yang paling urgen untuk peningkatan penyelenggaraan haji itu pemondakan haji dan transportasinya, meskipun konsumsi dan sarana lainnya selama di Arab Saudi perlu difasilitasi.

“Seandainya pemondokan dan transportasi dapat dikelola melalui investasi dana haji yang jumlahnya Rp 90 triliun itu memudahkan pemerintah dalam meningkatkan penyelenggaraan haji sekaligus aman dan mendapat hasil investasi yang besar. Saat musim haji, jemaah dapat pemondokan yang dekat masjidil haram dan seusai musim haji pemondokannya dapat disewakan kepada jemaah umrah,” pungkasnya.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Andy Abdul Hamid