Menteri BUMN, Rini Soemarno - Penetapan Direktur Utama (Dirut) defenitif PT Pertamina. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal atau PT JICT menyayangkan sikap Menteri BUMN Rini Soemarno, yang sampai saat ini tak merespon temuan dari audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK terkait skema perpanjangan kerja sama pengelolaan PT JICT.

Hasil temuan BPK dari kerja sama itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai US$ 306 juta atau ekuivalen dengan Rp4,08 triliun (kurs Rp13.337 per dollar AS).

“Dari temuan pemeriksaan investigatif BPK itu diketahui bahwa perpanjangan kontrak JICT itu dilakukan tanpa persetujuan RUPS Menteri BUMN, Rini Soemarno,” ujar Sekjen Serikat Pekerja JICT Firmansyah di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (31/7).

Sayangnya, kata dia, sampai saat ini kontrak terus berjalan tanpa ada evaluasi dari Kementrian BUMN. “Padahal menurut Undang-Undang, Kementrian BUMN itu wajib melakukan pengawasan terhadap pelanggaran tata kelola perusahaan (good corporate governance-GCG).”

Dalam skema perpanjangan JICT, dia menegaskan, diketahui ada kerugian negara Rp4 triliun karena tidak optimalnya investasi Hutchison Port Holding atau HPH. Selain itu, kata dia, beban sewa perpanjangan kontrak yang naik dua kali lipat dibayarkan oleh JICT bukan oleh Hutchison sebagai investor.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu