Pemerintah menerbitkan Perppu Ormas dan pembubaran HTI. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Mohamad Sohibul Iman menegaskan, pihaknya menolak Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas, karena tidak ada kegentingan yang memaksa untuk dikeluarkannya regulasi itu.

“Kenapa kami menolak Perppu karena tidak ada kegentingan yang memaksa dan tidak terjadinya kevakuman hukum,” kata Mohamad Sohibul Iman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (31/7).

Dia menyatakan hal tersebut ketika menjadi pembicara dalam sebuah hotel yang terletak di kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Menurut dia, PKS juga menolak Perppu karena mekanisme penilaian sebuah ormas itu radikal atau bertentangan dengan Pancasila adalah berdasarkan pendapat subjektif pemerintah.

Dia pun mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang karenanya menganut prinsip supremasi hukum, persamaan di depan hukum, dan menegakkan hukum dengan proses hukum yang tepat.

Sebagaimana diwartakan, Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah yang turut mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu