Transjakarta

Jakarta, Aktual.com – Merasa diperlakukan sewenang-wenang, sejumlah pegawai PT Transjakarta melaporkan manajemen PT Transjakarta ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (31/7).

Ketua Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ), Budi Marcello, menyatakan, ratusan pekerja PT Transjakarta telah beranggapan bahwa manajemen kerap membuat kebijakan secara sepihak, yang nahasnya justru merugikan pegawai.

Budi mencontohkan, banyaknya karyawan yang dipecat karena masalah yang belum tentu kebenarannya, sebagai salah satu kebobrokan manajemen. Pemecatan karyawan kerap terjadi tanpa adanya proses verifikasi dari pihak manajemen terhadap karyawan yang bersangkutan.

Misalnya, ketika petugas on board meminta penumpang laki-laki pindah dari area wanita.

“Diminta baik-baik, malah petugas dilawan. Penumpang itu lalu melaporkan ke aplikasi Clue, petugas yang bersangkutan langsung dipecat,” ujar Budi.

Selain itu, Budi juga mendesak manajemen PT Transjakarta agar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan karyawan tetap bagi para pegawai yang sudah bekerja selama lebih dari 10 tahun di perusahaan tersebut. SK ini sendiri menjadi masalah utama yang diadukan SPTJ kepada Komnas HAM.

“Dengan SK karyawan tetap harapannya terlindung dari kesewenang-wenangan,” kata Budi.

Pengaduan kepada Komnas HAM ini adalah yang kedua yang dilakukan oleh para pegawai PT Transjakarta. Hal ini senada dengan ucapan Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nur Khoiron, kepada awak media.

“Namun belum ada kesepakatan,” kata Nur Khoiron usai menerima aduan SPTJ ini.

Nur Khoiron mengatakan, pihaknya akan berupaya menindaklanjuti laporan itu sesuai mandat Undang-undang yakni melakukan mediasi dan mengawasi.

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Arbie Marwan