Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman pidana selama 11 tahun penjara kepada Basuki Hariman, terduga penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.
Selain Basuki, jaksa KPK juga meminta majelis memvonis Ng Fenny hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan. Sebab, wanita itu juga diyakini sebagai pihak yang membantu Basuki menyuap Patrialis.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7).
Keduanya dinilai oleh jaksa menyuap Partialis dengan uang sebesar USD70.000 dan Rp4 juta. Bahkan, mereka juga menjanjikan uang Rp 2 miliar ke Patrialis. Semua uang itu terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Pemaparan jaksa, meski Basuki dan Fenny bukan pihak pemohon uji materi, namun keduanya punya kepentingan. Pasalnya, lantaran UU tersebut pemerintah membuka keran impor daging sapi dari India. Sememtara Basuki merupakan eksportir daging sapi dari Amerika, Australia dan Selandia Baru.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Baik Basuki dan Fenny dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(M Zhacky)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka