Dua pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3). Direktorat Jenderal Pajak membuat peta zona potensial pajak untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.360,1 triliun pada 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR Willgo Zainar mengingatkan bahwa penerapan Perppu No 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan harus memastikan bahwa informasi dana nasabah jangan sampai disalahgunakan.

“Hal ini langsung berkaitan dengan nasabah, maka sedikit banyak pasti ada dampaknya,” kata Willgo Zainar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (1/8).

Menurut Willgo, saat ini juga masih belum tahu secara persis reaksi pasar terhadap regulasi itu, tapi secara psikologis dapat terdampak kepada masyarakat.

Politikus Gerindra itu juga meminta agar pihak perbankan perlu melakukan langkah antisipasi terhadap berbagai kemungkinan yang terjadi.

“Bagaimanapun juga, dana pihak ketiga ini cukup besar dibidang perbankan. Oleh sebab itu sosialisasi terhadap Perppu tersebut harus terus digalakkan, dan tingkat kerahasiaan dari informasi yang didapatkan harus bisa terjaga, supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.

Dia juga menekankan pentingnya ketegasan dan kepastian hukum agar informasi yang diperoleh terkait dengan dana nasabah itu benar-benar hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan saja.

Sebelumnya, ekonom Aviliani mempertanyakan mengenai jaminan kerahasiaan dan perlindungan data nasabah perbankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam kaitannya dengan penerapan pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEOI).

“Dalam pembuatan peraturan pelaksanaan, akses dibuat rambu termasuk menjaga kerahasiaan serta perlindungan data nasabah perbankan,” kata Aviliani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).

Aviliani, yang dalam rapat tersebut mewakili Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), menyatakan jaminan kerahasiaan data nasabah tersebut bertujuan agar kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tidak turun. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka