Jakarta, Aktual.com – Guru Besar ilmu hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita angkat bicara soal rencana pemerintah yang ingin menginvestasikan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Dirinya menilai apabila pemerintah bersikukuh untuk menggunakan dana tersebut sebaiknya dipakai demi kepentingan calon jamaah.
“Saya setuju jika DAU umtuk perbaikan fasilitas kesehatan dan pendidikan,” cuit Romli melalui akun Twitter resminya @rajasundawiwaha, Selasa (1/8).
Sekadar informasi, pengelolaan dana haji di Indonesia hingga saat ini merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
Dimana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012, dana haji yang dikelola Kemenag berasal dari setoran awal calon jamaah, yang sekaligus syarat untuk mendapat bangku keberangkatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka