Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM akan membangun 64 pembangkit tenaga listrik energi baru terbarukan atau EBT tambahan dengan total kapasitas sekitar 400 megawatt MW.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan hal tersebut, karena telah mencapai kesepakatan dengan berbagai pihak dan tinggal proses penandatanganan.
Penandatanganan ini berjalan karena kedua pihak telah sepakat dalam menentukan harga, sehingga pihak Independent Power Producer atau IPP bersedia untuk melakukan tanda tangan jual beli listrik dari pembangkit energi baru terbarukan dengan PT PLN Persero.
“Ya kalau tidak spakat masa tanda tangan?” kata Jonan di Jakarta, Selasa (1/8).
Penandatanganan ini terdiri dari 64 permohonan persetujuan harga pembelian tenaga listrik pembangkit EBT skala kecil seperti Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro atau PLTM, Pembangkit Tenaga Listrik Biomassa dan Pembangkit Listrik Biogas dengan kapasitas semua kurang dari 10 MW.
Selain itu juga dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Pembelian tenaga listrik dari pembangkit EBT skala kecil dilakukan dengan masa kontrak 25 (dua puluh lima) tahun sejak commercial operation date dan skema build, own, operate and transfer, dengan rincian:
a. 20 (dua puluh) tahun periode dengan ketentuan apabila penjual tidak mampu menyediakan tenaga listrik sesuai yang diperjanjikan maka penjual dikenakan denda, dan penjual mendapatkan pembayaran sejumlah tenanga listrik yang dijual-diserahkan sesuai yang diperjanjikan.
b. 5 (lima) tahun dengan ketentuan pembeli membayar tenaga listrik hanya sejumlah yang dibutuhkan (take and pay). Adanya penandatanganan jual beli listrik dari pembangkit energi terbarukan ini menjadi salah satu bukti bahwa subsektor EBTKE masih diminati investor.
“Nah, ini kita ingin buktikan juga ke pasar. Ya ini buktinya oke. Banyak loh 64 perusahaan tanda tangan,” kata Jonan.
Penandatangan jual beli listrik tersebut direncanakan akan dilakukan pada hari Rabu (2/8) di Jakarta, sebagai implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu