Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung terkait kasus BLBI pada Rabu pukul 16.00 WIB.
“Sore ini, 2 Agustus 2017 sidang praperadilan BLBI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakum tunggal direncanakan masuk agenda putusan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/8).
Febri pun menyatakan KPK optimistis memenangkan praperadilan tersebut, sehingga nantinya menjadi faktor yang memperkuat pengungkapan skandal BLBI tersebut.
“Kalau dilihat dari substansi dan materi yang kami sampaikan, kami yakin sekali akan dimenangkan karena semua argumentasi yang disampaikan kami jelaskan mulai dari hal formil dan hal lainnya,” kata Febri.
Selain itu, kata Febri, KPK pun mengharapkan komitmen luar biasa dari semua pihak agar kasus-kasus korupsi besar seperi kasus BLBI tersebut bisa diungkap.
Terkait praperadilan itu, Febri menyatakan ada beberapa fokus yang KPK juga sampaikan baik secara substansi dari keterangan ahli yang dihadirkan di mana ada tiga ahli dan satu saksi fakta yang dihadirkan dan 117 dokumen sebagai bukti dalam praperadilan tersebut.
“Kami juga menyampaikan poin-poin terkait dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa pengujian tentang status tersangka seseorang itu hanya meliputi aspek formil saja,” tutur Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby