Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung belum mau menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Padahal dalam operasi senyap ini, KPK lebih dulu menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.
“Kita belum dapat Laporan lengkapnya. Kalau itu benar, kita tidak akan menghalangi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, M Rum saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (2/8).
Kata dia, jika lembaga antirasuah itu sudah mempunyai alat bukti yang cukup, kejaksaan mempersilahkan untuk menindaklanjutinya hingga tuntas. “Tapi yang diingat bahwa itu oknum,” tegasnya.
Diketahui, KPK mengamankan sejumlah orang dalam OTT tersebut. Hanya saja Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum merinci para pihak yang terjaring dalam operasi itu.
“Ada penyelenggara negara dari pemerintah daerah setempat dalam OTT ini. Ada pejabat kejaksaan setempat, ” kata Febri di Gedung KPK, Rabu (2/8).
Tim Satgas berhasil mengamankan tujuh orang lebih. Dari informasi, selain menangkap Bupati dan Kajari Pamekasan, KPK juga menciduk Kepala Inspektorat Pamekasan Sucipto Utomo.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka