Donald Trump kritik pengujian mesin roket terbaru yang dilakukan Korea Utara. (ilustrasi/aktual.com)

Washington, Aktual.com – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat telah menerbitkan surat larangan perjalanan ke Korea Utara bagi pemegang paspor AS. Hal itu akan mulai berlaku pada 1 September dan warga AS di negara tersebut harus pergi sebelum tanggal tersebut.

Para wartawan dan pekerja kemanusiaan diperbolehkan mengajukan permohonan sebagai pengecualian dari larangan itu. Pemerintah AS pada bulan lalu mengatakan bahwa akan melarang warganya melakukan perjalanan ke Korea Utara karena tak ingin adanya risiko

Seperti yang dilansir Reuters, Kamis (3/8) larangan itu diberlakukan disaat ketegangan antara AS dan Korut meningkat. Ketegangan dipicu oleh Korut yang berupaya mengembangkan sebuah peluru kendali berhulu ledak nuklir yang mampu menghantam wilayah AS.

Korea Utara akan menjadi satu-satunya negara terlarang dikunjungi oleh warga AS. Otto Warmbier, seorang mahasiswa AS pun telah dijatuhi hukuman kerja paksa pada tahun lalu, hingga 15 tahun di Korea Utara.

Dia kembali ke Amerika Serikat dalam keadaan koma pada 13 Juni setelah dibebaskan dengan alasan kemanusiaan, dan meninggal pada 19 Juni. Tidak jelas penyebab dari kematiannya, termasuk mengapa dia sampai mengalami koma.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu