Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan), Laode M Syarif (tengah) dan jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2016). KPK mengamankan 11 orang dan menetapkan empat orang diantaranya menjadi tersangka, yakni hakim MK dengan inisial PAK (Patrialis Akbar), pengusaha swasta yang diduga penyuap berinisial BHR dan sekretaris berinisial NGF serta KN sebagai perantara terkait dugaan suap "judicial review" UU tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, "voucher" penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara.

Jakarta, Aktual.com – Sudah bukan rahasia lagi bila pengelolaan dana desa tumpang tindih antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menguak kasus dugaan suap terkait pengelolaan Dana Desa.

Maka dari itu Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta Mendagri dan Menteri Desa untuk memantau secara intens pengelolaan anggaran tersebut. Sebabnya, secara pengelolaan Dana Desa berada di wilayah Kemendagri, sedangkan alokasi anggarannya berada di tangan Kementerian Desa.

“KPK tetap melakukan pendampingan ke beberapa kementerian. Karena dana desa anggarannya dari Kementerian Desa tapi pelaporan dan manajemen dilakukan Bupati dan Bupati tanggung jawab kepada Mendagri. Jadi induknya Kementerian desa dan Kemendagri,” kata Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (2/8).

Syarif menyampaikan, kebijakan Dana Desa memang menjadi polemik di internal pemerintah. Bukan hanya soal tumpang tindih kewenangan tapi juga soal pelaporan. Kata dia, pihaknya sendiri sudah coba membantu dengan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

“Kami gandeng BPKP bekerja sama dengan Kementerian Desa dan KPK agar laporan sistem pengelolaan Dana Desa lebih sederhana dan simple. Oleh karena itu BPKP buat sistem laporan yang agak berbeda dengna sistem laporan APBN biasa.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu