Miryam S Haryani - Kasus korupsi e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Aga Khan, salah satu anggota tim kuasa hukum Miryam S Haryani, Kamis (3/8). Dia akan diperiksa dalam kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan e-KTP.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Terkait pengembangan penyidikan untuk tersangka Markus Nari, KPK sudah menemukan indikasi ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi penanganan kasus e-KTP dan juga kasus yang terkait dengan e-KTP itu.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai saksi untuk Markus Nari.

“Kami lakukan pemeriksaan karena memang ada kebutuhan pemeriksaan dan kami mendalami perbuatan-perbuatan dari tersangka dalam dugaan ‘obstruction of justice’ tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu