Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif menekankan bahwa pihaknya tak akan memenuhi panggilan Pansus Angket sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atau judicial review. Diketahui, proses uji materi yang diajukan KPK ke MK soal keabsahan pembentukan Pansus Angket.
“Kami sedang menggugat judicial review ke MK. Kami tunggu. Kalau seandainya hasil judicial review itu menyebutkan kami harus hadir, kami hadir,” jelas Syarif di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Kamis (3/8).
Dalam kesempatan yang sama, Syarif menyarankan agar pihak Pansus Angket menghormati proses uji materi di MK. Bahkan, secara terang ia meminta pansus untuk menghentikan apapun bentuk kegiatannya.
“Salah satu yang diminta kepada MK. Karena ini kan belum jelas apakah KPK itu subjek dan objek angket. Kedua, soal proses (pembentukan Pansus) tidak sah. Maka dari itu, kami pikir akan lebih baik Pansus Angket menghentikan kegiatannya sampai ada putusan MK,” terang dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu memberikan sinyal rencana mereka memanggil Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam rapat pansus untuk diminta penjelasan mengenai kinerja KPK.
Pansus Angket memang mempertanyakan beberapa hal yang dikerjakan KPK. Diantaranya soal penyidikan yang kurang bukti, kebocoran dokumen sampai ihwal dana hibah ke Indonesia Corruption Watch (ICW).
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby