ilustrasi

Jakarta, Aktual.com-Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana permohonan restrukturisasi utang agen perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau yang lebih dikenal dengan nama First Travel.

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sendiri telah terdaftar dengan No.105/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.

Sementara PKPU diajukan oleh calon jamaah umrah yang gagal diberangkatkan oleh First Travel (termohon).

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus mengatakan para pemohon terdiri dari tiga orang yaitu Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.

Ketiga pemohon tersebut diwakili oleh pengacara dari kantor hukum Ismak Advocaten.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sidang perdana ini hari Kamis (3/8) tidak hanya dihadiri oleh tiga pemohon PKPU. Tetapi juga nampak para calon jamaah umrah yang ikut memenuhi ruang sidang Bagir Manan. Puluhan calon jamaah ini sebagai kreditur lain pada perkara PKPU First Travel.

Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk. Sedangkan anggota majelis hakim terdiri dari Eko Sugiyanto dan Syamsul Edi.

Sementara dari Pihak Termohon PKPU juga hadir dalam persidangan. Pihak First Travel diwakili oleh kuasa hukumnya, Deski.

Pada sidang kali ini beragenda kan pemeriksaan legal standing dari pemohon dan termohon PKPU. Sidang sendiri bakal dilanjutkan pada Rabu, 9 Agustus 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs