Jakarta, Aktual.com — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendesak menahan dua tersangka Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso dalam kasus dugaan keterangan palsu pada Akta Otentik di Tangerang, Banten. Kamis (3/8).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak kepada Kejagung dan Kepala Kejari Tangerang untuk menahan tersangka Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso ke sel, lantaran dilihat dari Pasal ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Terlebih, tersangka melakukan tindak pidana memasukan keterangan Palsu ke dalam akta Autentik Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP terhadap korban Adipurna Sukarti, 65, pengusaha onderdil ban asal Pontianak, Kalimantan Barat.

“Kami mendesak agar menahan kedua tersangak, informasi kami terima dari korban belum dilakukan penahanan tersangka. Ini buktinya sudah jelas bahwa unsur pidanannya kuat harus ditahan, serta proses hukum secara professional. Jika tidak ditahan ini bisa menimbulkan tanda tanya,” ucap Boy kepada wartawan. Kamis (3/8).

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/209/III/2016/Bareskrim Mabes Polri, Kuasa Hukum Adipurna Sukarti, M Soleh menyayangkan kasus dugaan pemalsuan akta otentik saham kasus tanah seluas 45 hektar di Tangerang, kedua tersangka hingga saat tahap dua Kejari Tangerang belum ditahan.

“Korban menyesalkan bahwa tersangka belum ditahan padahal sudah jelas Pasal 266 KUHP ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara atau diatas lima tahun ada kewenangan ditahan. ini menjadi tanda tanya?” kata M Soleh di Jakarta Selatan.

Pihaknya berharap Kejari Tangerang segera melimpahkan ke Pengadilan, untuk segera diadili. Pasalnya, Adipurna Sukarti memperjuangkan kasusnya selama sekira 5 tahun lamanya untuk mendapatkan keadilan.

[Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu