Jakarta, Aktual.com-Bareskrim telah merampungkan berkas perkara Achmad Boediono, tersangka kasus penyimpangan impor garam industri. Boediono merupakan Direktur Utama PT Garam.
“PT Garam sudah lengkap berkas perkaranya,” kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Agung Setya, Kamis (3/8).
Agung mengatakan, hari ini penyidik akan menyerahkan Boediono beserta semua barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tanggal 3 Agustus 2017 akan diserahkan ke jaksa tersangka beserta barang buktinya,” ujarnya.
Boediono ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penyelewengan impor garam distrubusi sebanyak 75 ribu ton.
Dia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Prima Lingkar Luar Blok B 3, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, 10 Juni 2017.
Dalam kasus penyelewengan ini, PT Garam selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bertugas mengimport garam konsumsi guna memenuhi kebutuhan garam nasional.
Namun, sesuai sesuai Surat Persetujuan Import dari Kemeterian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL diatas 97%.
Sebanyak 1000 ton garam industri import sudah dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek garam Cap Segi Tiga G, lalu dijual untuk konsumsi.
Sedangkan, 74.000 ton sisanya, diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.
Mengacu Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 125 tahun 2015, tentang ketentuan importasi Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
Dirut PT Garam itu pun dianggap telah melanggar pasal berlapis. Antara lain, Pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 3 poin ke-5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Achmad terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta : Fadlan Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs














