Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo didesak oleh berbagai pihak untuk mencopot HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Prasetyo dinilai telah gagal membenahi Kejaksaan Agung dalam reformasi institusi tersebut.
Desakan ini mencuat seiring dengan tertangkapnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan korupsi dana desa, pada Rabu (2/8) lalu. Rudi merupakan jaksa kelima yang tertangkap oleh KPK selama kepemimpinan Prasetyo.
Peneliti asal Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Susanto Miko Ginting, menyatakan, catatan ini sudah lebih dari cukup untuk mencopot Prasetyo sebagai Jaksa Agung.
“Ketika Presiden Joko Widodo menelurkan Nawacita kan mengatakan akan memilih aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaaan dan polisi yang berintegritas, yang kompeten. Saya kira variabel atau janji politik dalam nawa cita seharusnya dipenuhi,” ungkap Miko di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Jum’at (4/8).
Kepada awak media, Miko pun memaparkan beberapa kriteria yang harus diperhatikan oleh Jokowi dalam memilih Jaksa Agung yang baru. Beberapa kriteria tersebut yaitu
1. Independensi
Miko menyatakan bahwa Jaksa Agung harus terbebas dari afiliasi partai politik mana pun, agar terhindar dari konflik kepentingan saat menjalankan tugasnya.
“Jaksa Agung yang terpilih berikutnya harus independen bebas dari tekanan,” tegas Miko.
Sebagai informasi, HM Prasetyo merupakan kader dari Partai Nasdem saat dipilih Presiden sebagai Jaksa Agung, beberapa tahun lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby