Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter (kanan), Aradila Caesar (kiri), serta Kurnia Ramadhana (tengah) memaparkan kajian dan hasil pemantauan data vonis tindak pidana korupsi (tipikor) mulai tingkat Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi, hingga tahap kasasi dan PK di Mahkamah Agung, di Jakarta, Sabtu (23/7). Hasil pemantauan perkara korupsi yang ditangani pengadilan pada semester pertama 2016 rata-rata vonis terdakwa korupsi hanya dua tahun satu bulan penjara, hal tersebut dianggap menguntungkan koruptor, kecenderungan atau tren hukuman dan tuntutan untuk pelaku korupsi semakin ringan dan mengurangi efek jera kepada koruptor. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut secara tuntas mengenai aliran dana kasus korupsi KTP elektronik.

Peneliti ICW, Lalola Easter, menyatakan, pengusutan ini seharusnya tidak terfokus pada Ketua DPR, Setya Novanto semata. Perempuan yang akrab disapa Lola ini mengemukakan bahwa hal ini sudah berdasar pada fakta-fakta yang ditemui dalam persidangan kasus tersebut.

“Sebenernya kan kalau di fakta persidangan ada sekitar 52 nama, tapi di putusan enggak muncul. Nah 52 orang ini kan orang-orang yang waktu itu sedang menjabat anggota DPR,” ungkap Lola kepada Aktual, di kantor ICW, Jakarta Selatan, Jum’at (4/8).

Berdasarkan hal itu, Lola pun berpendapat bahwa KPK dapat mengusut tuntas kasus ini. Fakta persidangan, jelasnya, dapat menjadi petunjuk yang dapat membuat penerima aliran dana KTP elektronik tidak dapat berkelit lagi.

Terlebih, dalam persidangan tersebut, hanya sebagian kecil yang disebutkan dalam amar putusan pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid