Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, resmi mencabut izin jasa biro travel umroh PT First Travel Anugerah Karya Wisata. Pencabutan izin ini karena First Travel dianggap melakukan penipuan.

Diketahui, pencabutan izin First Travel ini berdasarkan surat Kemenag nomor B-3005/Dj/DT.II.I/4/Hj.09/08/2017, yang ditandatangani oleh Plt Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, M Ach Halim dan ditujukan kepada Direktur First Travel, Andika Surachman.

Berikut petikan surat pencabutan izin PT First Travel dari Kemenag, yang dikutip aktual.com di Jakarta, Sabtu (5/8):

Terlampir kami sampaikan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Travel Anugerah Karya Wisata sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015, Saudara dapat melakukan sanggahan terhadap keputusan yang dimaksud 14 hari berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat Keputusan ini.

Artikel ini ditulis oleh: