Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, mengatakan partainya akan mengadukan politikus Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat, ke Mabes Polri karena ujaran kebencian yang disampaikannya saat pidato di NTT.
“Selain itu, PKS juga akan mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan,” katanya usai menjadi pembicara pada sosialisasi empat pilar MPR RI di Hotel Borobudur, Kota Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (5/8).
Ia menyatakan menolak dengan keras pernyataan tidak bertanggung jawab dari Viktor, karena memang terlalu banyak pernyataan atau fitnah yang dilakukan, termasuk ujaran kebencian, provokasi, memecah belah sesama warga bangsa.
Ia menuturkan tiba-tiba dia mengatakan ada partai yang mendukung HTI itu jelas tidak memahami tentang hakikat perppu ormas dan hakikat penyikapan terhadap perppu tersebut.
“Karena pernyataannya sudah melampaui batas, sangat berlebihan dan dilakukan oleh seorang yang seharusnya justru dengan sosialisasi dia paham betul tentang apa Pancasila, UUD 1945, termasuk NKRI seharusnya dia tidak memecah belah anak bangsa,” katanya.
Ia mengatakan seharusnya dia paham menerima atau tidak menerima perppu ormas itu hak konstitusional, apalagi PKS menolak bukan karena mendukung intoleransi.
Oleh karena perilaku yang sudah bertentangan dengan pasal-pasal pencemaran nama baik, masalah fitnah, tentang ujaran kebencian, tentang provokasi, ujarnya, PKS akan mengdukan ke Mabes Polri dan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
“Mungkin Senin (7/8) akan disampaikan ke pihak-pihak yang berkewenangan. Saya berharap ini menjadi pelajaran yang serius, karena kalau ini dibiarkan, apalagi dia juga sebut kata-kata kita bunuh sebelum dia membunuh kita itu mengerikan sekali,” katanya.
Menurut dia, hal itu harus dilakukan koreksi keras. Hal itu fakta tentang bagaimana seorang Viktor menyampaikan pidato politik di depan publik, pidato yang provokatif, penuh fitnah, penuh ketidakakuratan informasi, pidato yang menghadirkan ujaran kebencian, pidato yang memecah belah.
“Sebaiknya dia segera meminta maaf secara terbuka melalui media masa di tingkat nasional maupun tingkat NTT supaya permasalahan segera selesai, tetapi hukum harus tetap ditegakkan karena permasalahan ini terlanjur menyebar ke mana-mana supaya nanti tidak ada yang mengulangi lagi,” katanya.
Menurut dia, seharusnya dia memahami tidak melakukan tindakan-tidakan yang gegabah, tiba-tiba menyebut empat partai yang hanya karena mereka menolak perppu ormas kemudian dianggap sebagai mendukung intoleransi, padahal UUD 1945 memberikan ruang bagi DPR untuk menerima atau menolak.
“Misalnya partai-partai termasuk partai saya menolak perppu itu bukan karena kami mendukung kelompok intoleransi, kami menolak itu karena kami melihat dalam perppu banyak ketentuan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak sesuai dengan Pancasila,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: