Penggunaan Dana Haji untuk Infrastruktur Potensial Langgar UU
Dari kiri ke kanan, Peneliti INDEF Bima Yudhistira, Ketua Mabith Haji Indonesia Ade Marfudin, Ketua Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi, Anggota DPR Komisi VIII F-P Demokrat Khatibul Umam Wiranu saat diskusi "Untung Rugi Investasi Dana Haji" di Jakarta, Minggu (6/8). Rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk investasi di bidang infrastruktur dinilai melanggar undang -undang No 34 tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Dari kiri ke kanan, Peneliti INDEF Bima Yudhistira, Ketua Mabith Haji Indonesia Ade Marfudin, Ketua Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi, Anggota DPR Komisi VIII F-P Demokrat Khatibul Umam Wiranu saat diskusi “Untung Rugi Investasi Dana Haji” di Jakarta, Minggu (6/8). Rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk investasi di bidang infrastruktur dinilai melanggar undang -undang No 34 tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Dari kiri ke kanan, Peneliti INDEF Bima Yudhistira, Ketua Mabith Haji Indonesia Ade Marfudin, Ketua Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi, Anggota DPR Komisi VIII F-P Demokrat Khatibul Umam Wiranu saat diskusi “Untung Rugi Investasi Dana Haji” di Jakarta, Minggu (6/8). Rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk investasi di bidang infrastruktur dinilai melanggar undang -undang No 34 tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Dari kiri ke kanan, Ketua Mabith Haji Indonesia Ade Marfudin, Ketua Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi, Anggota DPR Komisi VIII F-P Demokrat Khatibul Umam Wiranu saat diskusi “Untung Rugi Investasi Dana Haji” di Jakarta, Minggu (6/8). Rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk investasi di bidang infrastruktur dinilai melanggar undang -undang No 34 tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Dari kiri ke kanan, Peneliti INDEF Bima Yudhistira, Ketua Mabith Haji Indonesia Ade Marfudin, Ketua Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi, Anggota DPR Komisi VIII F-P Demokrat Khatibul Umam Wiranu saat diskusi “Untung Rugi Investasi Dana Haji” di Jakarta, Minggu (6/8). Rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk investasi di bidang infrastruktur dinilai melanggar undang -undang No 34 tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Dari kiri ke kanan, Peneliti INDEF Bima Yudhistira, Ketua Mabith Haji Indonesia Ade Marfudin, Ketua Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi, Anggota DPR Komisi VIII F-P Demokrat Khatibul Umam Wiranu saat diskusi “Untung Rugi Investasi Dana Haji” di Jakarta, Minggu (6/8). Rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk investasi di bidang infrastruktur dinilai melanggar undang -undang No 34 tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Dari kiri ke kanan, Peneliti INDEF Bima Yudhistira, Ketua Mabith Haji Indonesia Ade Marfudin, Ketua Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi, Anggota DPR Komisi VIII F-P Demokrat Khatibul Umam Wiranu saat diskusi “Untung Rugi Investasi Dana Haji” di Jakarta, Minggu (6/8). Rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk investasi di bidang infrastruktur dinilai melanggar undang -undang No 34 tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi bersama Anggota DPR Komisi VIII F-P Demokrat Khatibul Umam Wiranu saat diskusi “Untung Rugi Investasi Dana Haji” di Jakarta, Minggu (6/8). Rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk investasi di bidang infrastruktur dinilai melanggar undang -undang No 34 tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan. AKTUAL/Tino Oktaviano