Komedian Muhadkly MT alias Acho

Jakarta, Aktual.com-Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pihaknya segera melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Komedian Muhadkly MT alias Acho, dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik.

Lebih lanjut Adi mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas Stand Up Comedian tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan atau P 21.

Pasca pelimpahan, kasus Acho kemudian akan ditentukan oleh Kejaksaan untuk dapat segera disidangkan. Kendati Adi sendiri tidak dapat memastikan waktu pasti tahap dua dilakukan.

Sebelumnya beritakan kasus ini bermula dari tulisan Acho soal Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, tahun 2015 lalu. Acho sebagai penghuni apartemen tersebut sejak 2014 mengungkapkan kecewa lantaran terjadi ketidak konsistenan pengelola soal fasilitas ruang terbuka hijau.

Tetapi kemudian tulisan itu justru berujung kepada pelaporan polisi. Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut ke polisi. Dia dilaporkan atau tudingan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs