Komedian Muhadkly MT alias Acho

Jakarta, Aktual.com- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tidak menemukan adanya potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Komedian Muhadkly MT alias Acho, atas curhatannya ketika membeli Apartemen Green Pramuka.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, menyebut apa yang dilakukan Acho sebagai upaya Acho untuk merebut haknya.

“Konsumen menulisnya di media sosial karena dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan respons memadai dari pihak manajemen Green Pramuka,” sebut Tulus kepada Media di Jakarta, melalui pernyataan tertulisnya, Minggu (6/8).

Pengaduan serupa kata Tulus kerap diungkapkan konsumen, termasuk soal pengaduan konsumen ke YLKI.

Curhatan Acho, kata Tulus, sesuai haknya yang diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 tentang perlindungan konsumen.

Tulus menambahkan konsumen berhak menyampaikan keluhan dan pendapatnya melalui media massa atau media sosial asalkan apa yang disampaikan sesuai dengan fakta adanya dan hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoax) yang berpotensi fitnah.

Tindakan pengembang Green Pramuka kepada konsumen kata Tulus sebagai tindakan yang berlebihan dan cenderung arogan.

Dalam kasus ini, YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh pengembang yang bertujuan untuk membungkam konsumen. YLKI juga mengritik polisi yang bertindak cepat jika yang mengadu adalah pihak pengembang, tapi bertindak lamban jika yang mengadu masyarakat. Apa yang dilakukan Acho kata dia sebagai puncak gunung es.

“Pengaduan serupa banyak sekali, di lokasi yang berbeda. Pengaduan penghuni apartemen dan perumahan, menduduki rangking kedua (18 persen) dari total pengaduan di YLKI,” tukas Tulus.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs