Yusril Ihza Mahendra

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Sidang yang dipimpin oleh hakim Anwar Usman dengan anggota seperti Dewa Gede Palguna dan Suhatoyo, beragendakan perbaikan nama pemohon yang sebelumnya penggugat atas nama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi warga negara yaitu Ismail Yusanto.

Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai pemohon, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa sesuai dengan saran-saran yang diberikan oleh panel hakim pada persidangan sebelumnya, pihaknya telah melakukan perubahan yang cukup besar terhahap permohonan awal.

“Sesuai saran dari panel hakim persidangan yang lalu agar kami memisahkan pengajuan formil dan materil, itu sudah kami lakukan,” ujar Yusril di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (7/8).

Lalu yang kedua, lanjut Yusril, pihaknya juga sudah mengganti pemohon dari yang semula HTI menjadi perseorangan, yakni saudara Ismali Yusanto yang merupakan sebagai Warga Negara Indonesia.

“Perubahan pemohon dalam perkara ini, pada pemohon pertama yang memohon permohonan ini adalah HTI, sebagai badan hukum publik,” kata dia.

“Tapi seperti kita maklum pada 19 Juli sesudah permohonan didaftarkan ke MK, pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan status hukum dan membubarkan HTI.”

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby