Jakarta, Aktual.com – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan atau Kiara menginginkan indikasi adanya mafia atau kartel dalam impor garam harus ditelusuri dengan serius oleh pemerintah, karena dapat menggerus tingkat kesejahteraan petambak garam nasional.
“Hal ini penting dilakukan sesegera mungkin mengingat impor garam memukul harga garam lokal dan membunuh usaha para petambak garam di Indonesia yang saat ini berjumlah lebih dari 21 ribu orang,” kata Sekjen Kiara Susan Herawati di Jakarta, Senin (7/8).
Selain itu, ujar dia, impor garam sebanyak 75 ribu ton dari Australia yang dilakukan baru-baru ini dinilai mengangkangi Undang-undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Melalui UU No. 7/2016, lanjutnya, Pemerintah seharusnya memiliki kemauan politik untuk menghentikan impor garam karena praktik ini berlangsung sejak lama. Pusat Data dan Informasi Kiara mencatat, setidaknya sejak tahun 1990 Impor garam telah dilakukan sebanyak 349.042 ton lebih dengan total nilai 16,97 juta dolar AS.
Dia mengecam impor garam yang dilakukan terus dilakukan sampai hari ini dengan berlindung di balik alasan kelangkaan stok garam sebagai dampak dari kerusakan iklim dan anomali cuaca.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu