Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi tak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap 2 terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Pasalnya, menurut pihak KPK ada beberapa fakta persidangan yang tidak diakomodir oleh majelis dalam putusannya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding terhadap putusan Irman dan Sugiharto.
“KPK melakukan banding terhadap dua orang terdakwa kasus e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto. Banding dilakukan karena menurut KPK ada sejumlah fakta-fakta di persidangan terkait keterangan saksi-saksi atau bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga ada beberapa nama yang belum muncul diputusan tingkat pertama tersebut,” papar Febri di kantornya, Selasa (8/8).
Dalam persidangan Irman dan Sugiharto terdapat keterangan bahwasanya ada pemberian uang ke sejumlah anggota DPR RI untuk memuluskan pembahasan anggaran proyrk e-KTP di Komisi II. KPK pun menjabarkan setidaknya ada 20 anggota yang menerima uang.
Meski begitu, dalam putusannya majelis menyebut bahwa hanya tiga anggota DPR 2099-2014 yang menerima uang terkait pemulusan pembahasan anggaran proyek e-KTP. Ketiganya yakni, Markus Nari, Miryam S Haryani dan Ade Komarudin.
Hal tersebut yang kemudian dianggap tidak tepat oleh KPK, sehingga dijadikan salah satu alasan pengajuan banding. Sebabnya, putusan bahwa ada pembagian uang ke DPR saat anggaran proyek e-KTP dibahas sangat penting untuk mengukuhkan konstruksi KPK kalau proyek e-KTP sudah dimanipulasi sejak tahap penganggaran.
“Kami berharap hakim di tingkat yang lebih tinggi, baik di Pengadilan Tinggi atau MA mempertimbangankan lebih komprehensif, sehingga kami bisa tahu siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP ini, termasuk indikasi pada sejumlah pihak,” pungkas Febri.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby