Aplikasi e-Tilang (Ist)

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) menandatangani nota kesepahaman (MoU) di antaranya pembayaran pelanggaran lalu lintas.

“Pembayaran pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam acara MoU di Jakarta, Selasa (8/8).

Dalam MoU tersebut, kejagung juga melakukan secara serempak melalui “teleconference” ke seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia.

Dikatakan, melalui MoU tersebut masyarakat tidak perlu lagi antre dalam membayar tilang, setelah sebelumnya hanya satu bank pemerintah, BRI saja yang menangani program tersebut.

“Saya pernah melihat di Surabaya, masyarakat antre membayar melalui ATM BRI. Kini sudah ada pilihan lain yakni BNI,” tuturnya.

Jaksa Agung menyebutkan PT Bank BNI (Persero) Tbk. adalah merupakan bank pertama milik pemerintah yang lahir setelah kemerdekaan dan memiliki sejarah panjang dengan kondisi “financial” yang kuat, didukung sumber daya manusia pilihan, ditunjang pula dengan sarana prasarana teknologi yang andal dan memiliki berbagai fitur produk jasa keuangan yang dapat diunggulkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan