Jakarta, Aktual.com – Penyanyi Saipul Jamil harus menjalani delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukannya.

“KPK menerima putusan Saipul karena semua analisis yuridis kami diambilalih seluruhnya termasuk barang bukti,” kata jaksa penuntut umum KPK Mohamad Nur Azis di Jakarta, Selasa (8/8).

Pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.

Sedangkan dalam kasus asusila, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Saipul lima tahun penjara, lebih berat dari putusan PN Jakarta Utara yang hanya tiga tahun. Sedangkan pengacara Saipul, Tito Hananto juga menyatakan Saipul menerima putusan itu.

“Saipul menerima putusan tersebut sehingga tetap ditahan di Cipinang,” kata Tito.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu