Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan bahwa pengawasan dana desa telah dilakukan komprehensif sesuai skenario dan strategi pengawasan dana desa yang diatur Undang-Undang Desa.
“Skenario dan strategi pengawasan dana desa dalam UU Desa dan peraturan pelaksanaannya sudah jelas diatur mulai dari pusat hingga desa. Sudah jelas bahwa pengawasan Dana Desa sudah sangat komprehensif berdasarkan regulasi yang ada,” ujar Mendagri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (9/8).
Mendagri mengatakan UU Desa mengatur Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, sedangkan penyaluran Dana Desa oleh Kementerian Keuangan dan penggunaannya oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Dia menyatakan dari 74.910 desa yang menerima dana desa, terdapat kurang dari 500 desa yang mengalami permasalahan.
“Artinya pengawasan sudah efektif dan tinggal ditingkatkan intensitasnya mulai dari penyaluran, alokasi dan distribusi atau dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,” jelas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid