Jakarta, Aktual.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 oleh PT Pertamina Trans Kontinental.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, adapun penetapan tersangka baru pengadaan kapal untuk mendukung kegiatan lepas pantai tersebut adalah, Aria Odman bin Idris, Direktur Utama (Dirut) PT Vries Maritime Shipyard.

“Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor Print-24/F.2/fd.1/08/2017 tanggal 8 Agustus 2017,” kata M Rum di kantornya, Jakarta, Rabu (9/8).

Menurut dia, Aria Odman sejak Selasa (8/8) pagi sampai malam diperiksa oleh penyidik yang selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan dari 8 Agustus sampai 27 Agustus 2017 mendatang.

“Penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 23/F.2/Fd.1/08/2017”, katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid