Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Ali hari ini, Rabu (9/8), menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Setya Novanto.

Politikus Partai Demokrat ini mengaku diperiksa sekitar 15 menit. Saat itu ditemui usai pemeriksaan, ia mengklaim pertanyaan penyidik hanya mengulang seperti saat ia diperiksa untuk tersangka kasus e-KTP lainnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Pertanyaannya sama dengan Andi Narogong, jadi copy-paste saja. Makanya tidak lebih dari setengah jam. (Ditanya) kenal nggak (dengan Novanto)? Tahu nggak (pengaturan proyek e-KTP)? Jadi, nggak ada hal-hal yang baru,” beber Marzuki.

Dalam kesempatan ini, Marzuki pun kembali menegaskan soal uang proyek e-KTP yang disebut pihak KPK diterima olehnya. Menurutnya, ada yang janggal dari konstruksi pemberian uang itu.

“Jadi, kata Andi Narogong si a, si b, si c, ujungnya Mulyadi. Mulyadi anggota (DPR dari) Demokrat di Komisi V. Apa urusannya Komisi V kasih duit ke saya kaitan e-KTP? Ini disambung-sambungkan, agak aneh saja,” sindir dia.

Agar tidak terulang tuduhan serupa, ia pun meminta KPK mengkonfirmasi langsung soal pemberian uang itu ke Mulyadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby