Jakarta, Aktual.com – Penyidik Bareskrim Polri diam-diam sudah menetapkan Direktur First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan tersangka kasus penipuan, dan penggelapan bisnis penyelenggaraan ibadah Umrah.
Bahkan, jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim juga telah menangkap paksa kedua tersangka di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI, Rabu (9/8) kemarin.
“Pasangan suami istri itu ditangkap kemarin jam 14.00 WIB setelah melaksanakan konferensi pers,” kata Kabag Penerangan Umum Polri, Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan, Kamis (10/8).
Dia menjelaskan, modus operandi pelaku adalah menjanjikan sesuatu dengan cara menawarkan biaya ibadah Umrah kepada calon jamaah melalui perusahaan biro perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata.
“Saat ini saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik ada 11 orang yang terdiri dari agen dan calon jamaah.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu