Jakarta, Aktual.com- Seluruh korban penipuan perusahaan biro perjalanan umrah First Travel (PT First Anugerah Karya Wisata) meminta penyelenggara mengembalikan biaya pembayaran yang telah disetor calon jamaah.
“Sebagai kuasa hukum 1.232 jamaah, kami meminta pertanggungjawaban kepada manajemen First Travel, refund saja,” tegas Aldwin Rahadian salah satu kuasa hukum korban di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Dia membeberkan, setiap jamaah telah ditipu habis-habisan pihak First Travel lantaran terbuai dengan promosi-promosi yang ditawarkan perusahaan biro perjalanan tersebut.
“Pertama diberikan iming-iming paket promo Rp14,3 juta. Sudah diberikan jadwal dan sebagainya sudah lunas tapi enggak berangkat juga. Mereka maksa harus upgrade. Upgrade tambah lagi Rp2 juta sekian.”
“Setelah itu enggak berangkat juga suruh upgrade lagi nambah lagi Rp2 juta, jadi sekira Rp21 juta atau Rp20 juta, Dan ujung-ujungnya sama harga normal dan enggak berangkat,” ujar Aldwin memaparkan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri terus menelusuri kasus penipuan dan pengelapan yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang diduga mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Harus (didalami) kalau indikasi pencucian uang kami dapatkan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Hery Rudolf Nahak, kepada wartawan di Gedung Bareskrim.
Hingga kini pihak kepolisian sedang menghitung dana yang sudah dikumpulkan oleh First Travel dari jamaah. “Lagi dihitung karena ini jumlah besar. Jadi modelnya dia janji memberikan umrah murah. Dibayar sudah masuk uang, tapi tidak diberangkatkan,” terang dia.
Pewarta : fadlan Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs