Jakarta, Aktual.co — Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus menyebut Presiden Direktur Bank Centar Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja digarap penyidik terkait kaus Payment Gateway yang melibatkan Denny Indrayana.
“Iya, yang bersangkutan diperiksa selama dua jam dari jam 09.00-11.00 WIB,” kata Wiyagus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/5).
Kendati demikian, dia tak menjelaskan kaitan Jahya dengan kasus pembuatan paspor secara elektronik itu. Namun, dia berjanji akan memberikan keterangan hasil pemeriksaan Dirut BCA dan membeberkan sejauh mana perkembangan penyidikan kasus tersebut.
“Nanti, saya akan cek diatas (penyidik),” tandasnya sambil menaiki mobil di pelataran gedung Bareskrim.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Rerserse Kriminal Mabes Polri pun terus mendalami kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementrian Hukum dan HAM.
Bareskrim Polri diketahui sudah mengendus aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam.
Pada Februari lalu, pihak kepolisian juga menerima laporan perihal dugaan tindak pidana korupsi itu. Tak lama berselang, penyidik Bareskrim langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem tersebut.
Atas perbuatannya, Denny Indrayana dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















