Jakarta, Aktual.com — Berkas perkara dugaan penggelapan dan penipuan pembangunan pabrik kelapa sawit atau PKS anak usaha PT Gozco Plantations Tbk atau GZCO, PT Golden Blossom Sumatra atau GBS dengan tersangka Dirut PT Palmec Surya Subur Lestari atau Palmec Effendi Chandra dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Sumsel.
Hal ini tertuang di surat Kejaksaan Tinggi Sumsel) nomor B-2134/N.6.4/Epp.1/04/2017 yang ditandatangani jaksa utama Pratama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yusron di Palembang pada 26 April 2017. “Setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyelidikannya sudah lengkap. Selanjutnya dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti,” tulis Yusron dalam surat P21 yang diperoleh di Jakarta, belum lama ini.
Meski berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, penyidik belum melimpahkan berkas acara pemeriksaan atau BAP dan tersangka Efendi Chandra ke kejaksaan, karena melarikan diri. Bahkan, Polda Sumsel telah memasukkan Effendi Chandra dalam daftar pencarian orang atau DPO sesuai dengan surat Polda Sumsel nomor DPO/139/VI/2017/Ditreskrimum pada 14 Juni 2017.
Kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan tersangka Effendi Chandra ini bermula saat PT Palmec, perusahaan kontraktor asal Medan, ditunjuk sebagai kontraktor pembangunan PKS GBS, anak usaha PT GZCO dengan kapasitas 45 ton per jam di Sumatera Selatan pada 21 April 2010. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp 108,35 miliar dengan jangka waktu pengerjaan 18 bulan atau ditargetkan selesai Oktober 2011.
Hanya saja hingga Oktober 2011, Palmec tak kunjung menyelesaikan pembangunan pabrik tersebut dengan alasan kenaikan harga material pembangunan pabrik. Palmec kemudian meminta revisi naik nilai kontrak proyek dan permintaan tersebut disetujui GBS dengan menambah nilai kontrak sebesar Rp 20 miliar, sehingga total kontrak naik menjadi Rp 128,25 miliar. Palmec juga diberikan tambahan waktu pengerjaan hingga 12 bulan sejak ditandatangani perubahan kontrak kedua tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu