Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak kemudian mengendurkan semangat Pansus angket KPK. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket akan memanggil pimpinan KPK untuk dilakukan verifikasi dan konfirmasi terkait temuan yang didapat pansus. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyebut surat pemanggilan terhadap pimpinan KPK akan disampaikan setelah masa reses dewan yang akan berakhir pada 16 Agustus 2017.

“Kami juga menindaklanjuti surat lainnya terkait koordinasi terhadap lembaga kepolisian, termasuk juga rencana pemanggilan pejabat-pejabat KPK yang akan dilakukan diawal sidang yang akan datang. Kalau sekarang hanya koordinasi karena ada posko pengaduan, jadi selalu harus ditindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima,” kata Fahri usai berkordinasi dengan Pansus angket KPK, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (11/8).

Lebih lanjut, ketika ditanyakan bagaimana jika saat pemanggilan KPK tidak bersedia memenuhi panggilan tersebut, ia mengatakan bahwa berdasarkan teori maka ada 2 kesempatan yang diberikan kepada institusi anti rasuah tersebut. Sebelum, kemudian dilakukan pemanggilan paksa.

“Teorinya tetap panggilan ke 1, ke 2 dan panggilan paksa itu mekanisme rutin dalam UU MD3, karena apapun angket lembaga penyelidikan tertinggi di negara kita,” tagas Fahri.

Oleh karena itu, sambung Fahri untuk menghindari adanya upaya pemanggilan paksa dan saling menghormati antar lembaga negara, maka sepatutnya KPK hadir dalam pemanggilan nanti.

“Iya harus dong, masa KPK lembaga yang mengkampanyekan disiplin penegakan hukum gak datang, ngga mungkinlah. Jangan kita ngotot-ngototan begitu. Orang semua dipanggil KPK datang kok,” pungkasnya.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan